Angka Kecukupan Gizi (AKG) atau Recommended Dietary Allowances
(DRA) merupakan kecukupan rata-rata zat gizi sehari bagi hampir semua
orang sehat (97,5%) menurut golongan umur, jenis kelamin, ukuran tubuh
aktifitas fisik, genetik dan keadaan fisiologis untuk mencapai derajat
kesehatan yang optimal.
Di Indonesia, Angka Kecukupan Gizi (AKG) disusun
dalam Widyakarya Nasional Pangan dan Gizi (WNPG) setiap 5 tahun sekali
sejak tahun 1978. AKG ini mencerminkan asupan rata-rata sehari yang
dikonsumsi oleh populasi dan bukan merupakan perorangan/ individu.
Berbeda dengan kebutuhan gizi ( requirement), menggambarkan
banyaknya zat gizi minimal yang diperlukan oleh masing-masing individu
sehingga ada yang rendah dan tinggi yang dipengaruhi oleh faktor
genetik.
Kegunaan AKG yang dianjurkan adalah
- untuk menilai kecukupan gizi yang telah dicapai melalui konsumsi makanan bagi penduduk
- untuk perencanaan dalam pemberian makanan tambahan maupun perencanaan makanan institusi
- untuk perencanaan penyediaan pangan tingkat regional maupun nasional
- Acuan pendidikan gizi
- Acuan label pangan yang mencantumkan informasi nilai gizi
Rata-rata kecukupan energi dan protein
bagi penduduk Indonesia tahun 2013 masing-masing sebesar 2150 Kilo
kalori dan 57 gram protein perorang perhari pada tingkat konsumsi.
Sedemikian besarnya kegunaan AKG sehingga telah ditetapkan peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2013 tentang Angka
Kecukupan Gizi Yang Dianjurkan Bagi Bangsa Indonesia. Permenkes tersebut
ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2014 dan dapat diunggah
melalui internet.
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1593/MENKES/SK/XI/2005 tentang Angka
Kecukupan Gizi yang Dianjurkan Bagi Bangsa Indonesia dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
sumber : http://gizi.depkes.go.id/permenkes-tentang-angka-kecukupan-gizi
0 komentar:
Posting Komentar